Monday, September 3, 2007

Dialog dengan indah

Pemprov Siap Berdiskusi dengan Warga Pondok Indah

Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan diskusi dengan warga Pondok Indah untuk membahas penolakan mereka terhadap rencana pembangunan jalur khusus bus Transjakarta koridor VIII. Pembangunan jalur bus Transjakarta itu dinilai warga bakal merusak tanaman di boulevard dan di tepi jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman, Senin (3/9) di Jakarta Pusat, diskusi akan diselengaarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan warga dipersilakan mengemukakan keberatan mereka.

"Semua keberatan warga akan didengarkan dan dicarikan solusi terbaik. Namun, pada prinsipnya, tidak ada warga yang dapat menolak rencana pembangunan demi kepentingan umum," kata Nurachman.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, jika penolakan warga didasarkan pada keengganan atas pemotongan pohon, pemerintah dapat mengatasi. Salah satu alternatif yang dimungkinkan adalah tidak dipasang separator jalan dan hanya dipasangi karpet merah. Dengan demikian badan jalan itu dapat dimanfaatkan untuk kendaraan lain juga.

Namun, Fauzi minta warga Pondok Indah untuk memahami, angkutan massal cepat diperlukan untuk mengatasi masalah transportasi Jakarta. Warga juga diminta tidak bersikap egois karena bus Transjakarta diperlukan para pemilik kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum. Emilius Caesar Alexey KOMPAS

Rencana Pembangunan Busway Koridor VIII
Warga Pondok Indah Protes

Rencana pembangunan busway Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) menuai protes dari warga. Tidak adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai rencana pembangunan koridor busway tersebut, menjadi salah satu alasan keresahan warga, apalagi setelah diketahui bahwa jalur itu akan melewati Jalan Metro Pondok Indah, yang merupakan kawasan pemukiman.

Hal itu disampaikan M Sulaiman, Ketua Kelompok Peduli Tertib Lingkungan, sekaligus perwakilan warga Pondok Indah, yang hadir dalam dialog terbuka dengan media di Jakarta, akhir pekan lalu. Selain Sulaiman, hadir pula Louis M Pakaila, Ketua Panca Rukun Warga Pondok Indah, Herry, kuasa hukum PT Metropolitan Kencana selaku pengembang Perumahan Pondok Indah, serta sejumlah warga yang terdiri dari ketua RT dan RW.

Sulaiman mengatakan, Jalan Metro Pondok Indah kini sudah beralih fungsi menjadi jalan arteri, bukan lagi jalan pada umumnya di lahan pemukiman. "Karena perubahan fungsi tersebut, terjadi kemacetan yang luar biasa, polusi udara, serta yang paling utama terjadinya kerusakan lingkungan karena banyaknya pohon yang ditebang demi pembangunan tersebut. Tak terbayang, jika ditambah dengan kehadiran jalur busway," lanjutnya.

Sementara itu, apabila pemerintah tetap bersikeras membangun busway Koridor VIII, Louis M Pakaila menyarankan, agar jalur busway tersebut berhenti di simpang empat Pondok Indah Mall dan berputar kembali di Masjid Biru. "Jangan sampai melewati Jalan Metro Pondok Indah untuk menuju Lebak Bulus, karena itu merupakan lahan pemukiman. Lebih tepat pemerintah daerah menyediakan feeder," katanya.

Louis, yang merupakan Ketua Panca RW sekaligus Ketua RW 17 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengharapkan, jalur busway untuk menuju terminal akhir (Harmoni), lebih baik melewati Ciputat Raya dan masuk ke Iskandar Muda. "Cara ini diambil, agar tidak menambah kemacetan di Jalan Metro Pondok Indah serta mengurangi polusi udara di perumahan warga," paparnya.

Herry, selaku kuasa hukum PT Metropolitan Kencana menuturkan, semua kewajiban pengembang, seperti penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan dan taman sudah diserahkan ke Pemprov DKI, dan ada berita acaranya. Namun, baik warga maupun pengembang, tidak pernah diberitahukan sebelumnya mengenai sosialisasi pembangunan busway Koridor VIII.

"Kami baru tahu dari media massa tanggal 5 April 2007 dan langsung mengirim surat ke Dinas Perhubungan (Dishub), untuk menanyakan benar tidaknya informasi tersebut, dan juga meminta solusi serta langkah pengalihan, agar jalur busway tersebut tidak melewati Jalan Metro Pondok Indah yang merupakan lahan pemukiman," kata Herry.

Selaku pengembang, ia juga menyesalkan tindakan pemerintah yang mengambil langkah sepihak tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada warga. "Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2007 sudah jelas dikatakan, warga berhak menerima informasi dan sosialisasi pembangunan, termasuk rencana pembangunan busway Koridor VIII. Apalagi rencananya akan melewati perumahan warga, hal tersebut harus disosialisasikan dan warga harus mengetahui secara jelas rencana itu," kata Herry.

Untuk langkah selanjutnya, Louis mengatakan, akan mengerahkan semua warganya untuk mengadakan "demonstrasi moral", khususnya saat Pemprov DKI memulai pembangunan busway, dengan simbol peletakan batu canang.

Demonstrasi moral yang dimaksud untuk menyuarakan aspirasi secara damai dengan melibatkan 1.200 warga Pondok Indah. Selain itu, sebagai langkah akhir, warga akan melakukan class action untuk memperjuangkan hak- haknya.

Menurut data Dishub DKI Jakarta, panjang ruas Pondok Indah sebesar 3,2 kilometer (km), sementara panjang lintasan Koridor VIII mencapai 26 km. Rute trayek meliputi, Lebak Bulus, Ciputat Raya, TB Simatupang, Pasar Jumat, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan Iskandar Muda, Jalan Teuku Nyak Arif, Jalan Letjend Soepomo, Jalan Panjang, Jalan Daan Mogot, Jalan S Parman, Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balik Papan, Jalan Suryopranoto, dan berakhir di Harmoni. [MDM/N-6] [SUARA PEMBARUAN]

No comments: