Tuesday, October 30, 2007

Bukan rute publik?

Rute Koridor VIII busway diminta diubah

Pemprov DKI Jakarta diminta segera mencari rute pengganti jalur busway koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) yang melewati Jl. Pondok Indah, karena bukan untuk jalur publik.

Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowan mengatakan wajar jika warga Pondok Indah menentang pembangunan jalur busway di kawasan tersebut karena memang bukan untuk rute publik.

Namun, menurutnya, Komisi V akan menyerahkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pasalnya, legislatif tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang berseteru.

"Class action merupakan wahana bagi masyarakat untuk menunjukkan reaksinya secara hukum terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Hal itu saya lihat masih normal, silakan berproses dan apa pun keputusannya harus sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," katanya kemarin.

Warga Pondok Indah akan menggugat Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu akan dimasukkan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

Warga berharap PN Selatan mengabulkan permohonan mereka sehingga pem- bangunan jalur busway Koridor VIII dihentikan. Setelah batal memasukkan gugatan kemarin, hari ini mereka juga berencana melayangkan pengaduan terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal). (08) - Bisnis Indonesia

Read More...

Opini WALHI mengenai koridor 8

Proyek Kejar Target, Abaikan Amdal

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, kajian Pemprov DKI Jakarta soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan jalur Busway Koridor VIII Lebak Bulus- Harmoni, yang melewati Jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan tidak komprehensif dan ilmiah. Proyek tersebut, dinilai sebagai proyek kejar target dan cenderung memaksa.

Pasalnya, dalam kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA Andal) sebagai bagian dari awal Amdal, Pemprov urung memberikan analisis dampak negatif pembangunan jalur busway tersebut. "Yang disajikan hanyalah fakta tentang hal positif kehadiran busway nantinya. Wajar saja jika masyarakat Pondok Indah melakukan class action. Itu hak mereka," papar Direkur Eksekutif WALHI Jakarta, Selamet Daroyni, saat ditemui SP, Senin (29/10).

Dalam proses pengkajian Amdal, mereka harus dilibatkan. "Sebab, pelibatan warga yang berkaitan dengan proyek tersebut, telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan No 8 Tahun 2002," katanya.

Dalam surat keputusan tersebut, pada ayat 3.2 disebutkan, terkait KA Andal, pihak yang akan membangun suatu proyek tertentu wajib berkonsultasi kepada warga yang berkepentingan. Lalu, di ayat 3.3, warga yang terkena dampak tersebut wajib duduk bersama sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal. "Dan yang terpenting di Pasal 3.4 warga tersebut berhak memberikan saran, pendapat, dan tanggapan," ujarnya.

Yang lebih menarik sekaligus memalukan tambah Selamet, ada pernyataan Dinas Perhubungan yang mengatakan, ketika dokumen Andal selesai, secara otomatis Amdal pun rampung. "Padahal, sah tidaknya Amdal harus melalui tahapan mulai dari KA Andal, dokumen Andal, dokumen Amdal, dan Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Melakukan Kegiatan Konstruksi. Sayangnya, salah tafsir ini tidak diluruskan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, yang seharusnya punya kapasitas untuk memberikan transformasi pengetahuan terutama, terhadap Pemprov," tandasnya.

Pada awalnya, jalur busway ini akan melewati Jalan Ciputat Raya. Ketika ada perubahan jalur melalui Pondok Indah, sontak warga protes sebab mereka mengakui wilayahnya adalah area terbuka lingkungan hijau dan jalur hijau.
"Warga Pondok Indah pun telah membentuk tim yang mampu mengkaji Amdal. Mereka berasal dari warga Pondok Indah, yang mahir dan paham soal hukum, legalitas, dan lingkungan hidup," jelas Selamet.

Seruan makin menggema, itu yang dikatakan Selamet, sebab sebelum proyek tersebut dilaksanakan, tidak dipikirkan dampak negatifnya. "Tindakan preventif sangatlah perlu. Adanya kajian Amdal diharapkan mampu mengeliminasi korban jiwa dan kerugian materi karena pembangunan tersebut," katanya.

Belum lagi, jika proyek tersebut berlangsung, terjadi penebangan pohon, kemacetan pun tak dapat terelakkan. Kemudian, sistem drainase (resapan air) yang ada di sepanjang jalan pun akan disfungsi, instalasi listrik juga dipastikan terganggu.

Jika class action diteruskan, Walhi berharap, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan kredibilitasnya menciptakan keadilan dan menegakkan hukum lingkungan. [ASR/N-6 - Suara Pembaruan]

Read More...

Pembangunan fisik koridor 8 dimulai

Proyek Busway Pondok Indah Mulai Dibangun

Proyek busway Pondok Indah di Jakarta Selatan mulai dibangun, Senin (29/10). Pembangunan proyek ini dimulai dari kawasan Pasar Jumat.
Kemacetan lalu lintas kemarin semakin parah hingga ke jalan-jalan alternatif sejak pukul 05.00 hingga 10.00. Hal ini disebabkan aktivitas pengecoran beton koridor busway yang memangkas satu dari empat lajur jalan.

Akibat aktivitas pengecoran beton tersebut, kemacetan terjadi di sepanjang jalan dari arah Ciputat hingga ke Pondok Pinang. Arus kendaraan bermotor yang terhenti total terjadi di Jalan Panjang Raya, Jakarta Barat.

Antrean kendaraan meluas hingga ke kawasan Jalan Raya Ciledug, Cipulir, Joglo, Pos Pengumben, dan Permata Hijau. Jalur-jalur alternatif, seperti di Jalan M Saidi Raya, Swadarma, dan Srengseng, yang menghubungkan Tanah Kusir hingga ke Pos Pengumben, Kelapa Dua, dan Kebun Jeruk, juga disesaki kendaraan bermotor.

"Biasanya lewat Jalan Swadarma ini bebas macet. Paling ada antrean sedikit menjelang lampu merah sebelum berbelok Pos Pengumben. Baru hari ini Swadarma macet dari ujung ke ujung sepanjang sekitar tiga kilometer," kata Amri (29) kemarin.

Berdasarkan pantauan Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metro Jaya, kemacetan di kawasan Cipulir dan Kebayoran Lama juga disebabkan adanya gundukan tanah yang memakan separuh badan jalan.

"Gundukan tanah tersebut hasil galian saluran air. Ini bagian dari upaya pemerintah setempat untuk normalisasi sungai dan saluran air menjelang musim hujan," kata petugas TMC, Inspektur Satu Kasno.

Warga tempuh "class action"

Warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari Selasa ini akan mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pembangunan jalur khusus bus (busway).
Sedianya, gugatan tersebut didaftarkan Senin kemarin, tetapi batal. "Setelah daftar gugatan di pengadilan, kami laporkan juga dugaan pidana ke Mabes Polri," kata pengacara warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus.

Menurut dia, laporan dugaan pidana itu terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari proyek busway tersebut. Wilmar mengatakan, Pemprov DKI menunjukkan dokumen amdal yang kini telah selesai. (nel/sf/A14 - Kompas)

Read More...

Mulai dibangun... dan macet

Read More...