Friday, September 21, 2007

Indah menggugat

Warga PI Akan Daftarkan Gugatan ke PN Jakpus

Pihak warga Pondok Indah Jakarta Selatan akan mendaftarkan gugatannya atas pembuatan koridor VIII Trans Jakarta terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Departemen Pekerjaan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu merupakan aksi perlawanan hukum dari warga. Namun kuasa hukum warga PI Wilmar Sitorus kepada Media Indonesia Online mengatakan pendaftaran itu masih tergantung sikap Departemen PU.

"Gugatan sudah dibuat. Seharusnya Senin (17/9) lalu sudah didaftarkan, namum karena masih deadlock, maka kami bersepakat pendaftaran ke PN Pusat akan dilakukan jika mereka (Pemprov DKI Jakarta dan Departemen PU) masih bekerja," kata Wilmar.

Lebih lanjut ia memaparkan, jika pihaknya mengetahui bahwa ternyata mereka masih melakukan pekerjaan fisik atau melanjutkan pembuatan jalur koridor VIII dalam masa dead lock ini, maka ia dan warga PI langsung mendatangi PN Jakpus. Sementara pilihan jatuh pada PN Jakpus, menurutnya karena alamat para tergugat tersebut berada di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pertemuan antara warga Pondok Indah dengan Pemprov DKI Jakarta dan Departemen PU di ruang rapat kantor Wali Kota Jakarta Selatan Senin lalu berujung pada kebuntuan. Warga Pondok Indah tetap pada pendiriannya menolak pembangunan busway koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni).

Sebenarnya warga tidak pernah menolak busway. "Warga cuma meminta agar ada AMDAL sesuai syarat undang-undang. Sekarang AMDAL belum ada tapi proses pembangunan sudah dimulai," ungkap Wilmar.

Sementara pihak Pemprov mengakui kesalahannya terlambat mengerjakan AMDAL. Harusnya pada Januari 2007 AMDAL sudah dibuat. Namun keterlambatan pembuatan AMDAL dinilai Pemprov bukan kesalahan dinas teknis. Pasalnya anggaran untuk itu baru saja cair.

Namun warga PI mengancam apabila Pemprov bersikeras melanjutkan proyek busway, mereka pun tidak ragu-ragu mengadakan perlawanan hukum, yang diawali dengan gugatan perdata atas Pemprov kemudian diteruskan dengan pengajuan class action, maupun aksi di lapangan. Mengenai perlawanan di lapangan, Wilmar mengatakan warga akan memblokir Jalan Metro Pondok Indah. (Ang/OL-1)Penulis: Angiola Harry MEDIA INDONESIA:

Warga Pondok Indah Temui Komisi A

Warga Pondok Indah menemui Komisi A DPRD DKI Jakarta, kemarin (20/9). Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan supaya jalur bus TransJakarta Koridor VIII (Harmoni-Lebak Bulus) yang melewati Jalan Metro Pondok Indah dialihkan ke Jalan Pondok Pinang (Jalan Ciputat raya). Mereka mengklaim, warga Pondok Pinang tidak mempermasalahkan jika jalan di sana dilewati bus TransJakarta.

Usai pertemuan, Komisi A (Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta mendesak pembangunan proyek busway Koridor VIII dihentikan sembari menunggu tuntasnya proses amdal dan kasus penolakan warga Pondok Indah. Komisi A juga akan memanggil Dishub, Dinas Tata Kota, BPLHD, Dinas Pertamanan serta kontraktor yang mengerjakan proyek bus TransJakarta Koridor VIII untuk dimintai klarifikasi.

"Kami menyarankan agar jalur itu diubah dan melewati Jalan Ciputat Raya, mengingat sejak awal lokasi itu direncanakan ada pelebaran jalan. Justru dengan adanya busway yang melewati Jalan Pondok Pinang, maka akan ada perbaikan lingkungan," kata Koordinator Kelompok Peduli Tertib Lingkungan Pondok Indah (KPTLPI), Mayjen Purn, HM Sulaeman, usai dialog dengan Komisi A.

Sulaeman menambahkan, warga di sekitar Pondok Pinang setuju kawasan itu dilewati TransJakarta koridor VIII. ''Mereka sudah mengirim surat persetujuan atas hal itu yang ditandatangani oleh 12 anggota Dewan Kelurahan (Dekel) Pondok Pinang,'' ujar M Sulaeman. Dalam paparannya, lebar jalan Metro Pondok Indah hanya sekitar 7,1 meter. Jika proyek tersebut terwujud, maka lebar jalan menjadi 5,1 meter. "Selama ini, jalanan sudah macet dan sangat padat. Akan lebih padat lagi bila bus TransJakarta jadi ada," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sulaeman, warga mengkhawatirkan berkurangnya jumlah pohon yang ada di kawasan tersebut akibat pembuatan jalur TransJakarta. "Dari 560 pohon yang ada, sekitar 524 batang pohon direncanakan akan ditebang akibat proyek ini. Ini tentu sangat meresahkan, padatnya kendaraan yang terjebak macet akan menambah emisi gas buang," ungkapnya.

Louis M Pakaila, ketua RW 017 menambahkan, selama ini Jalan Metro Pondok Indah sering dijadikan jalan alternatif bagi warga dari Kebayoran Baru, Kebayoran Lama dengan tujuan Ciputat, Pamulang dan Cinere. Dalam kondisi seperti itu saja, kemacetan sangat padat. Jika jalur busway terwujud, maka sejumlah pengendara akan melewati jalan-jalan di lingkungan pemukiman. "Dari angket yang kita sebar, 80 persen warga menolak busway melewati Pondok Indah," terang Louis.

Wakil Ketua Komisi A, Vike Verry Ponto, menyatakan pihaknya bisa menerima keluhan warga Pondok Indah, namun warga diminta bersabar karena proyek tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang lain. Untuk mengklarifikasi keberlanjutan proyek tersebut, Komisi A akan memanggil instansi-instansi terkait seperti disebutkan diatas. ''Tapi sebelum persoalan ini selesai, dewan menyarankan untuk menangguhkan pekerjaan proyek tersebut. Apalagi proyek ini belum mengantongi Amdal,'' ujar Vike.

Ketua Komisi A, Achmad Suaedy, menegaskan komisnya siap menampung keluhan dan masukan warga ini. "Selanjutnya akan melakukan rapat internal untuk membahas rekomendasi apa yang akan kita keluarkan terkait masalah ini," katanya. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kembali menegaskan agar masyarakat di Pondok Indah memahami rencana Pemprov DKI tersebut. "Yang saya inginkan adalah kepedulian mereka terhadap kepentingan orang lain. Kalau masalah bus, sebelumnya ada rencana ini toh ada juga bus yang melewati daerah itu," paparnya. [zak] Republika

Jalur Busway Koridor VIII Mungkin Diubah

Jalur Busway Koridor VIII, yang sebelumnya direncanakan melalui kawasan Pondok Indah, tepatnya Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, masih mungkin untuk diubah ke kawasan lain, seperti Jalan Ciputat Raya. Sebab, meski warga Pondok Indah menolak, justru warga di sekitar Ciputat katanya menginginkan jalur busway lewat jalan tersebut, untuk mempermudah akses transportasi warga.

Untuk itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam pertemuan dengan warga Kelompok Peduli Lingkungan Pondok Indah, Kamis (20/9), berjanji akan memanggil berbagai pihak untuk membicarakan pengalihan jalur tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD, Vike Verry Ponto SH, dalam pertemuan itu dihasilkan tiga kesepakatan. Pertama, Komisi A akan memanggil unit-unit teknis yang terkait pembangunan Busway Koridor VIII, untuk dipertemukan dengan warga Pondok Indah. Unit-unit tersebut adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Wali Kota Jakarta Selatan, Camat Kebayoran Lama, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Kedua, warga Ciputat Raya akan dipanggil untuk membicarakan masalah pengalihan jalur. Ketiga, DPRD akan meninjau ke lapangan, terutama ke wilayah Ciputat Raya, untuk mendengarkan secara langsung aspirasi para warga Ciputat Raya mengenai permohonan agar trayek busway melewati wilayah mereka. Peninjauan diikuti dengan pengkajian lebih lanjut, untuk memastikan bahwa wilayah tersebut cocok untuk relokasi trayek busway sebagai usaha mengatasi kemacetan.

Menurut Ketua Kelompok Peduli Lingkungan Pondok Indah, M Sulaiman, warga Pondok Indah sebenarnya tidak menghambat program pemerintah dalam pembangunan busway, namun hanya meminta agar trayek busway tersebut tidak melewati Jalan Metro Pondok Indah, karena itu merupakan lingkungan perumahan. Selain itu, menurutnya, pembangunan tersebut akan berdampak buruk bagi lingkungan tempat tinggalnya, terutama rencana penebangan 520 pohon palem di sepanjang jalan tersebut.

Sulaiman menambahkan, spanduk-spanduk yang menolak pembangunan busway, yang dipasang di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, sudah diturunkan sejak Selasa (18/9) lalu. Spanduk tersebut, menurut Sulaiman, merupakan bentuk kreasi dan partisipasi anak muda Pondok Indah untuk membantu menyuarakan aspirasi mereka dan para orang tua dalam mempertanyakan proyek pembangunan Busway Koridor VIII, yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD, Drs H Achmad Suaidy mengatakan, sependapat dengan warga bahwa pembangunan jalur busway tidak dapat berjalan apabila Amdal belum ada. "Oleh karena itu, secepatnya kita akan memanggil unit-unit yang terkait agar persoalan ini dapat tuntas," lanjutnya.[SUARA PEMBARUAN]

No comments: