Monday, December 17, 2007

Lusa Busway Koridor 8-10 harus selesai

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Wishnu Subagyo Yusuf menyatakan para kontraktor pembangun busway koridor 8, 9 dan 10 (Lebakbulus-Harmoni, Pinangranti-Pluit, dan Cililitan-Tanjungpriok diberi batas waktu hingga 19 Desember untuk menyelsaikan pekerjaannya.

Jika hingga batas waktu tersebut, kontraktor tidak dapat menyelesaikan pembangunan fisik busway maka akan diberi sanksi administrasi.
"Satu hari permil, artinya kontraktor mesti membayar satu perseribu dikali nilai proyek," ujar Wishnu, hari ini. "seharusnya 15 Desember lalu pembangunan busway sudah selesai."

No comments: